|
Kronologis
(alur proses persidangan) perceraian
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Perlu
diketahui bahwa untuk orang Islam
(nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di
Pengadilan Agama, sementara bagi
yang non-muslim jika ingin
bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
Adapun
urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah:
1.
sidang perdamaian;
2.
sidang jawaban;
3.
sidang replik;
4.
sidang duplik;
5.
sidang pembuktian dari penggugat;
6.
sidang pembuktian dari tergugat;
7.
sidang kesimpulan; dan
8.
sidang putusan.
Sedangkan
sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:
1.
sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;
2.
sidang jawaban;
3.
sidang replik;
4.
sidang duplik;
5.
sidang pembuktian dari penggugat;
6.
sidang pembuktian dari tergugat;
7.
sidang kesimpulan;
8.
sidang putusan.
Persiapan
Mengajukan Gugatan Cerai
Bagi seseorang yang ingin
mengajukan gugatan cerai persiapannya adalah:
1. Mengumpulkan bukti-bukti
perkawinan, seperti:
a.
buku
nikah;
b.
akta
kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c.
kartu
keluarga;
d.
bukti-bukti
kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2.
Membuat kronologis permasalahan
3.
Membuat gugatan cerai
4.
Persiapan biaya pendaftaran gugatan
5.
Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan.
Lihat contoh kasus
berikut
|