Teras

Alur Proses

Contoh Kasus

Istilah

Tanya Jawab

Alamat Pengadilan

Kontak


Kronologis (alur proses persidangan) perceraian

Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

 

 

Perlu diketahui bahwa untuk orang Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.

 

Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah:

1.          sidang perdamaian;

2.          sidang jawaban;

3.          sidang replik;

4.          sidang duplik;

5.          sidang pembuktian dari penggugat;

6.          sidang pembuktian dari tergugat;

7.          sidang kesimpulan; dan

8.          sidang putusan.

 

Sedangkan sidang perceraian di Pengadilan Negeri terdapat sedikit perbedaan, yakni:

1.          sidang mediasi (perdamaian) maksimal 3 kali pertemuan;

2.          sidang jawaban;

3.          sidang replik;

4.          sidang duplik;

5.          sidang pembuktian dari penggugat;

6.          sidang pembuktian dari tergugat;

7.          sidang kesimpulan;

8.          sidang putusan.

 

Persiapan Mengajukan Gugatan Cerai

 

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapannya adalah:

1.       Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:

a.  buku nikah;

b.  akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);

c.  kartu keluarga;

d.  bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);

 

2.        Membuat kronologis permasalahan

3.        Membuat gugatan cerai

4.        Persiapan biaya pendaftaran gugatan

5.        Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan.

 

Lihat contoh kasus berikut