Tentang Gugat Cerai
-
Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
- Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
- Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
- Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
- Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
-
Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
- Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
- Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
-
Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
- Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
-
Berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai?
- Biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan sekitar Rp 400ribuan s/d Rp 500ribuan.
-
Berapa lama proses persidangan perceraian?
- Sekitar 2 sampai 5 bulan
-
Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
- Sidang pembacaan gugatan/perdamaian;
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang bukti-saksi Penggugat;
- Sidang bukti-saksi Tergugat;
- Sidang kesimpulan;
- Sidang Putusan;
- Ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
- Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
- Sidang mediasi ke-2;
- Sidang mediasi ke-3;
- Sidang jawaban;
- Sidang replik;
- Sidang duplik;
- Sidang bukti-saksi Penggugat;
- Sidang bukti-saksi Tergugat;
- Sidang kesimpulan;
- Sidang Putusan.
Tentang Materi
-
Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
- Salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
- Salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
-
Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim
- Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
- Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
- Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
- Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
- Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
-
Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim
- Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
- Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
- Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
- Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
- Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
-
Apa itu harta gono-gini?
- Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
-
Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
- Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
-
Apa itu nafkah idah?
- Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
-
Apakah mut’ah itu?
- Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
-
Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
- Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
-
Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
- Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
-
Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
- Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
-
Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
- Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
-
Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
- Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian.
-
Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
- Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.

087 87 87 222 82
PIN BB:
274F301C
(SMS terlebih dahulu untuk request)
Link Penting :
masalahperceraian.blogspot.com
konsultasi-perceraian.blogspot.com
pengacaraperceraian.com