Teras

Alur Proses

Contoh Kasus

Istilah

Tanya Jawab

Alamat Pengadilan

Kontak


Istilah-istilah

 

  • Panitera = seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian

 

  • Ketua Hakim Pengadilan Agama = seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama

 

  • Ketua Hakim Majelis = seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang

 

  • Hakim Anggota = seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis

 

  • Penggugat (dalam Pengadilan Agama) = seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama

 

  • Tergugat (dalam Pengadilan Agama) = seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama

 

  • Pemohon = seseorang (suami) yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama

 

  • Termohon = seseorang (istri)  yang diajukan permohonan ucap talaq oleh suaminya

 

  • Gugatan cerai/cerai gugat = berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri

 

  • Permohonan talaq = berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya

 

  • Jawaban = berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)

 

  • Replik = berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)

 

  • Duplik = berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)

 

  • Sidang saksi/pembuktian = sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

 

  • Kesimpulan = berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

 

  • Petitum = permintaan yang diajukan oleh para pihak

 

  • Hak pemeliharaan anak = adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya

 

  • Harta gono-gini = adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan