|
Istilah-istilah
- Panitera = seseorang yang
bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan
perceraian
- Ketua Hakim Pengadilan Agama
= seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
- Ketua Hakim Majelis =
seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
- Hakim Anggota = seseorang
hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
- Penggugat (dalam Pengadilan
Agama) = seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan
Agama
- Tergugat (dalam Pengadilan
Agama) = seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
- Pemohon = seseorang (suami)
yang mengajukan permohonan ucap talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
- Termohon = seseorang
(istri) yang diajukan
permohonan ucap talaq oleh suaminya
- Gugatan cerai/cerai gugat =
berkas/surat permohonan =cerai yang diajukan oleh si istri
- Permohonan talaq =
berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat
bercerai dengan istrinya
- Jawaban = berkas/surat
tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
- Replik = berkas/surat dari
Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat
(Termohon)
- Duplik = berkas/surat dari
Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat
(Pemohon)
- Sidang saksi/pembuktian =
sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan
bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan
dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
- Kesimpulan = berkas/surat
dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang
telah diserahkan pada pengadilan.
- Petitum = permintaan yang
diajukan oleh para pihak
- Hak pemeliharaan anak = adalah
hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara
anaknya
- Harta gono-gini = adalah
harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
|