Kembali ke Contoh Kasus

 

Perkara Cerai Dodi Karena Perbedaan Pandangan Hidup

 

Catatan: Nama dalam kasus ini adalah fiktif, bukan nama sebenarnya.

 

 

Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapun data/identitasnya adalah sebagai berikut:

 

Nama                : Dodi Hermawan

Umur                : 36th

Agama              : Kristen Protestan

Pekerjaan          : Seorang wirausaha 

Status               : Menikah

Anak                 : Belum punya anak

 

 

Cerita permasalahan/Kronologis

 

Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak.

 

Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.

 

Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu.

 

Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.

 

 

Proses Cerai

 

Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

 

Dodi mempersiapkan gugatan cerainya dengan cara mencari tahu Pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraiannya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.

Dalam Undang-undang diatur . . . . . . . . . . . .

 

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Negeri, untuk menentukan secara tepat maka Susan menge-cek KTP nya sendiri, alamat tepatnya di bilangan Tebet (Jakarta Selatan). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

 

Lalu Susan langsung pergi ke PA Jak-Sel untuk survey dan mencari informasi pada pegawai administrasi PA. Sangatlah bermanfaat bagi Susan dapat berkenalan dengan pegawai pengadilan agama untuk mendapatkan banyak informasi penting mengenai proses cerai di pengadilan, pada umumnya mereka sangat mau membantu dan komunikatif.

 

 

Saran utk persiapan proses cerai:

Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;

Survey langsung ke pengadilan tersebut;

Mencari informasi/berkenalan dengan pegawai pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

  

Membuat Kronologis Permasalahan

 

Sekarang Dodi siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

 

1.                  Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Dodi gampang membuat gugatan cerainya.

 

Catatan:

Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai

Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Perceraian Dodi

 

 

Tahun 2001

Saya seorang suami bernama lengkap Dodi Hermawan (36th), istri bernama Dr. Wani Lilianti (36th), kami beragama Kristen Protestan, menikah di Jakarta pada tahun 2000, belum punya anak.

 

Awal kehidupan berumah tangga cukup bahagia, namun hal itu hanya berlangsung beberapa saat saja, dimana setelah pernikahan Saya sering ditinggal istri tugas kerja diluar kota.

 

Tahun 2002

Bahwa tugas kerja istri saya semakin menjadi-jadi dan menggila dengan hampir tiap minggu pergi ke luar kota tanpa sama sekali memperhatikan suaminya.

 

Tahun 2003

Keadaan berumah tangga semakin tidak jelas, sering bertikai, semua apa yang saya bicarakan sama sekali tidak diindahkan oleh istri saya, dia semakin tidak perduli.

 

Tahun 2004-2005

Pada tahun ini, saya telah berusaha untuk mencari solusi dengan cara berusaha berdiskusi dengan orang tua Tergugat, namun hal tersebut tetap tidak merubah keadaan.

 

Tahun 2006

Sampai pada puncaknya di bulan Juni 2006, istri saya ditugaskan ke luar kota lagi dimana sebelumnya dia baru saja tiba dari tugas yang berminggu-minggu meninggalkan suami dan rumah. Pada saat itu istri saya beri ultimatum dimana jika ia tetap pergi melaksanakan tugasnya maka saya akan menggugat cerai, namun ternyata istri tetap pergi meninggalkan saya. Sampailah saya bertekad untuk cerai dengan istri. 

 

 

 

 



Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuatnya tadi.

 

Contoh surat gugatan cerai

 

 


Kepada Yth:

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jl. Jend A.Yani No.1 Pulo Mas,

Jakarta-Timur, Indonesia

                                   

 

Perihal : Gugatan Cerai

 

 

Dengan Hormat,

 

            Perkenankan saya, Dodi Hermawan, umur  36 tahun, pekerjaan Swasta, agama Kristen Protestan, alamat  Jl. Jakarta Alfa No. 8, Rt. 003, Rw. 004, Joglo, Kec. Kembangan, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

           

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Dr. Wani Lilianti, umur  36 tahun, pekerjaan Dokter, agama Kristen Protestan, alamat  Jalan Raya Kopi Raya No. 9, Rt.004, Rw. 006, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:

 

1.       Bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat yang  telah menikah di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta; (Bukti P-1)

 

2.       Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada perselisihan dan pertengkaran itu di anggap sebagai ujian  dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

 

3.       Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk didamaikan dan dipersatukan lagi;

 

4.       Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:

 

 

 

 



 

a.                                                             Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh  berbeda;

 

b.                                                             Bahwa pada dasarnya Penggugat sangat mengerti sekali sifat, resiko dan pekerjaan Tergugat sebagai seorang dokter dari dulu sewaktu sebelum menikah, oleh karenanya Penggugat justru memberikan kepercayaan dan kebebasan untuk Tergugat untuk berkarir dalam pekerjaannya;

Bahwa seiring dengan berjalannya waktu, Tergugat sudah sangat terlalu sibuk dengan pekerjaannya sebagai seorang dokter, sehingga seringkali tidak memperdulikan/memperhatikan  Penggugat sebagai suaminya;

 

c.                                                             Bahwa bila sedang berpergian bertugas Tergugat memakan waktu berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu meninggalkan Penggugat dimana kejadian-kejadian tersebut sering kali terjadi sampai saat ini;

 

d.                                                             Bahwa lama-kelamaan dikarenakan Tergugat sejak awal pernikahan terlalu sering berpergian baik keluar kota maupun keluar negeri sehingga kewajiban Tergugat sebagai seorang istri syah Penggugat menjadi terbengkalai;

 

e.                                                             Bahwa Penggugat telah mengajak Tergugat untuk berdiskusi dan meminta agar Tergugat mengurangi kegiatan berpergian  dan lebih memperhatikan Penggugat selaku suaminya akan tetapi Tergugat tidak pernah memperdulikan permintaan Penggugat tersebut dan tetap sibuk dalam kegiatannya;

 

f.                                                               Bahwa berkali-kali Penggugat berusaha untuk menjalin komunikasi dengan Tergugat akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat maupun keluarganya, malah jawaban untuk bercerai-lah yang didapatkan Penggugat dari si Tergugat ;

 

 

5.       Bahwa Perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.

 

 

 

6.       Bahwa Penggugat telah berusaha untuk mengajak berdamai Tergugat dengan mencoba mengajaknya berbicara dan mencari jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan permasalaan rumah tangga mereka juga dengan cara berbicara melalui keluarga Tergugat, akan tetapi Tergugat sangat sulit untuk diajak berkomunikasi dikarenakan kesibukannya tersebut;

 

7.       Bahwa pada sekitar bulan Juni 2006 kesabaran Penggugat sebagai suami kembali diuji dengan rencana berpergian kembali Tergugat ke Aceh setelah kepulangannya selama beberapa bulan sebelumya keluar negeri, Penggugat sebagai kepala rumah tangga mencoba untuk mengetuk hati Tergugat dengan menahan kepergian Tergugat tersebut  dan mengatakan apabila dia tetap pergi maka rumah kami tertutup untuknya;

 

 

 

 

 



 

8.       Bahwa akan tetapi Tergugat sama sekali tidak mengindahkan permintaan Penggugat dan tetap berangkat  juga ke Aceh  dan ternyata sepulangnya dari Aceh tersebut Tergugat tidak kembali kerumah Penggugat-Tergugat akan tetapi pulang  kerumah orang tua Tergugat;

 

9.       Bahwa Penggugat masih berusaha memikirkan dan mempertahankan keutuhan hubungan berkeluarganya dengan cara menghubungi Tergugat di rumah orang tuanya serta meminta bantuan pada pihak saudara-saudara Tergugat dengan maksud untuk berdamai, membujuk dan mengajaknya pulang kerumah bersama, akan tetapi niat baik Penggugat tersebut tidak mendapatkan sambutan yang  baik  dari Tergugat bahkan Tergugat mengatakan untuk bercerai saja dari Penggugat;

 

10.   Bahwa pada bulan November 2006 Penggugat kembali mendatangi Tergugat dan mengajaknya untuk berdamai di hadapan orang tua Tergugat, akan tetapi ternyata niat Tergugat untuk meminta cerai dari Penggugat semakin dan sangat kuat;

 

11.   Bahwa pada akhirya  pada tanggal 7 April 2007 Tergugat membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain keinginan untuk bercerai dan sebagai akibat perceraian Tergugat meminta uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P.2);

 

Bahwa Tergugat semenjak bulan Juni 2006 sampai dengan saat ini sudah tidak tinggal bersama lagi dengan Penggugat halmana seharusnya sepasang suami-istri selayaknya tinggal satu atap dalam menjalani bahtera rumah tangganya;

 

12.   Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;

 

 

Maka :   Berdasarkan hal–hal tersebut  di atas dengan ini  Penggugat mohon    kehadapan  Bapak  Ketua  Pengadilan  Negeri Jakarta Timur cq. Majelis Hakim, agar berkenan kiranya:

 

 

1.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.       Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan di Gereja Yohanes Penginjil di Jakarta pada tanggal 30 September 2000, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. No. 123/VIII/2000, dari daftar perkawinan Stbld. 1900.no.123.Yo.2345.No.18, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

 

3.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;

 

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini ;

 

 

Atau :   Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Jakarta, 18 September 2007

Hormat Saya,

 

 

Materai Rp 6000 & tanda tangan

 

 

Penggugat

Dodi Hermawan

               

 

 

 


Catatan:

Bahwa dalam gugatan cerai di Pengadilan Negei, tidak bisa digabung dengan permintaan harta gono-gini.

Jadi perkara gugatan harta gono-gini harus diajukan terpisah dari perkara gugatan perceraian.

 

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

 

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Dodi mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Dodi memegang 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:

  1. 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si istri-nya Dodi/Tergugat;
  2. 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
  3. 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
  4. sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Dodi sendiri.

 

 

Pendaftaran Gugatan di Pengadilan Negeri

 

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Dodi pergi ke PA Jak-Tim untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya.

Dodi masuk ke bagian administrasi pendaftaran perkara perdata.

Dodi menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Dodi menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

 

 

Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

 

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 500ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir. Ada beberapa biaya lagi yang biasanya berbeda-beda di setiap Pengadilan Negeri, namun biasanya total biaya pendaftaran perkara senilai Rp 500.000,- sampai Rp 600.000,-

 

Catatan:

Rangkuman biaya daftar gugatan:

daftar surat kuasa advokat (jika pakai jasa seorang advokat) sekitar
Rp 100.000,- sampai Rp 200.000,-

 

 

Setelah Pendaftaran Gugatan

 

Berkas gugatan cerai Dodi akan dikirim melalui pos ke alamat istrinya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang mediasi (perdamaian). Begitupula dengan Dodi, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Dodi tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang mediasi dari pengadilan.

Kira-kira surat panggilan tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang mediasi, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

 

 

Surat Panggilan Sidang

 

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Dodi menerima surat dari Pengadilan Negeri Jak-Tim (PN Jak-Tim). Begitupula halnya dengan si istri-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari PN Jak-Tim. Isi surat untuk Dodi hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang mediasi disertai hari dan tanggal sidang. Berbeda dengan si istri, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerai dari si Dodi/suaminya.

 

 

Sidang Mediasi/Perdamaian

 

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang:

 

Tibalah saatnya sidang mediasi. Adapun persiapan sidang:

1.                          Berpakaian rapih dan sopan (bila berpakaian tidak sopan, kemungkinan dapat diusir Hakim) serta membawa surat panggilan sidangnya;

 

Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.

Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.

 

2.                          Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera;

 

3.                          Pegawai pengadilan akan memanggil para pihak (si suami dan si istri), untuk bertemu dengan Ketua Hakim yang menangani perkara cerai-nya Dodi. Pada kesempatan tersebut Ketua Hakim akan mengalihkan perkara sidang kepada Hakim khusus mediasi;

 

4.                          Sidang mediasi dimulai, Dodi dan istri dipersilahkan duduk di ruangan Hakim mediasi. Sidangg mediasi pertama dilakukan dengan tujuan utama mendamaikan para pihak;

-          sidang mediasi dilaksanakan selama 3 kali, bilamana dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai perdamaian, maka sidang berlanjut kepada sidang yang sebenarnya yakni sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);

-          umumnya sidang mediasi dilakukan setiap minggu selama 3 kali berturut-turut

 

5.       Jika pada sidang mediasi tidak tercapai perdamaian maka selanjutnya adalah sidang Jawaban dari si istri (Tergugat);

 

 

Sidang Ke-2 ( Sidang Jawaban )

 

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan yakni sidang Jawaban.

Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Dodi dan si istri, “Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”

 

Dikarenakan Dodi sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan gugatann cerai ini”.

 

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat Jawaban dari si Tergugat/istri.

 

Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/istri adalah sebagai berikut: