Kembali ke Contoh Kasus

 

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga

 

Catatan: Nama dalam kasus ini adalah fiktif, bukan nama sebenarnya.

 

 

Contoh kasus dari seorang Istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut:

 

Nama                : Susan Murtie

Umur                : 32th

Agama              : Islam

Pekerjaan          : Seorang wirausaha (bisnis rumahan)

Status               : Menikah

Anak                 : 1 anak laki-laki umur 4 tahun

 

 

Cerita permasalahan/Kronologis

 

Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja.

 

Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.

Proses cerai


Menentukan Pengadilan Mana Yang Berwenang

 

Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim.

Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah sesuai dengan alamat KTP si istri.

Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya sesuai alamat dari KTP si istri/si lawan/si Termohon.

 

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama, untuk menentukan secara tepat maka Susan menge-cek KTP nya sendiri, alamat tepatnya di bilangan Tebet (Jakarta Selatan). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

 

Lalu Susan langsung pergi ke PA Jak-Sel untuk survey dan mencari informasi pada pegawai administrasi PA. Sangatlah bermanfaat bagi Susan dapat berkenalan dengan pegawai pengadilan agama untuk mendapatkan banyak informasi penting mengenai proses cerai di pengadilan, pada umumnya mereka sangat mau membantu dan komunikatif.

 

 

Saran utk persiapan proses cerai:

1.       Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;

2.       Survey langsung ke pengadilan tersebut;

3.       Mencari informasi/berkenalan dengan pegawai pengadilan utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).

 

Perlukah Jasa Pengacara?

Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara karena:

a.        Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sendiri sidang perceraiannya; dan

b.       Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa menelan dana sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.

 

 

Cari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)

 

Setelah menentukan untuk tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian dari teman barunya si pegawai admin PA tadi. Susan diajarkan cara membuat gugatan sekaligus diberikan contoh berkas-berkas gugatan, replik/duplik, pembuktian dan kesimpulan. Berkas-berkas tersebut dapat didapatnya secara cuma-cuma, tinggal diubah-ubah dan disesuaikan dengan masalah yang sedang dihadapinya. Sekaligus Informasi berapa biaya mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan tersebut.

 

 

 

Membuat kronologis permasalahan

 

Sekarang Susan siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut:

 

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Susan dapat mudah membuat gugatan cerainya.

 

Catatan:

Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai

Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Perceraian Susan

 

Tahun 2001

Saya seorang istri bernama lengkap Susan Murtie (32th), suami bernama Didit Herlambang (35th), kami beragama Islam, menikah di Jakarta pada tahun 2001, punya 1 orang anak kandung bernama Cali umur 4th.

 

Awal kehidupan berumah tangga sangatlah manis dan sempurna, namun hal itu hanya berlangsung 2 tahun saja. Sebelumnya saya (Susan) menyadari akan sifat Didit yang temperamental dimana tadinya saya yakin bahwa sifatnya itu dapat berubah disaat kami sudah menikah.

 

Tahun 2002

Kami membeli rumah di Tebet hasil tabungan uang kami berdua dan Didit (suami) pun membeli mobil pada saat masa perkawinan kami.

 

Tahun 2003

Awal 2003, Cali lahir. Pertengahan tahun 2003, suami berduka karena ayahnya meninggal. Sepeninggalan orang tuanya itu, Didit makin tak menentu arah, tidak bekerja dan malah sering menghambur-hamburkan uang. Didit bekerja di perusahaan keluarganya di bidang perkebunan yang sebetulnya posisi/jabatannya tidak jelas. Sampai akhirnya perusahaannya itu ambruk, bangkrut dan tutup. Didit tidak berusaha mencari kerja hanya bisnis-bisnis yang tidak jelas. Sifat Didit yang keras makin terlihat menjadi-jadi jika tersinggung masalah keuangan yang makin terpuruk.

 

Tahun 2005

Di tahun ke-5 pernikahan kami, akhirnya saya memutuskan untuk bekerja dengan orang tua saya di bidang ketring. Didit tetap tidak bekerja malah sering minta uang ke saya untuk menyokong gaya hidupnya yang tinggi dan hura-hura ke tempat hiburan malam.

 

Makin terlihat perilaku Didit yang seenaknya dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang suami dan ayah. Didit makin sering marah-marah, berlaku kasar dan memukul saya tanpa alasan yang jelas.

 

Tahun 2006

Sudah dua kali usaha dari pihak keluarga saya dan keluarga Didit untuk memperbaiki hubungan kami, namun sama sekali tidak ada perubahan.

 

Tahun 2007

Sampai pada puncaknya di bulan April 2007 ini, dia kembali mencaci-maki saya dan menonjok mata saya hanya karena saya menegurnya dia pulang pagi dari tempat hiburan malam, sampai-sampai anaka kami, Cali, terkena tampar disaat dia mencoba melindungi saya. Kesabaran saya habis, tekad bercerai sudah bulat!

 

 

 

 



Contoh Pembuatan Surat Gugatan Cerai

 

 


Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan

di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat,

Jakarta Selatan.

 

 

Perihal: Cerai Gugat

 

 

Dengan Hormat,

 

                Saya, Susan Murtie binti Ibnu,  umur 32 tahun, pekerjaan swasta, alamat  Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, Nomor Kartu Tanda Pendududk: 007.007.240275, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

               

Bahwa Penggugat bersama ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap Ir. Didit Herlambang bin Goenawan, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, alamat  Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

 

Adapun yang menjadi dasar dari gugatan ini adalah sebagai berikut:

 

1.       Bahwa Tergugat adalah suami sah dari Penggugat yang  telah menikah di Jakarta pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2001, dengan Kutipan Akta Nikah No. 1094/2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebet-Cawang, Jakarta Selatan;

 

2.       Bahwa dari hasil perkawinan telah dilahirkan 1 (satu) orang anak yang bernama “Cali Rambu Herlambang”, lahir di Jakarta 20 Januari 2003, berdasarkan akta kelahiran No. 123/2003/jkt;

 

3.       Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai dan jika ada percekcokan itu di anggap sebagai ujian  dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah;

 

4.       Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan-percekcokan dan pertengkaran-pertengkaran, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan didamaikan lagi;

 

 

 



 

5.       Bahwa percekcokan-percekcokan dan pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan antara lain:

 

a.        Tergugat terlalu keras dan kasar pada istri  dan anaknya;

b.       Tergugat tidak bekerja sejak tahun 2003, sehingga tidak menafkahi keluarganya sampai detik ini baik lahir maupun batin;

c.        Tergugat sering marah-marah untuk meminta uang dari Penggugat untuk keperluan yang tidak jelas dimana uang yang Penggugat hasilkan itu adalah uang hasil keringatnya sendiri dimana pada tahun 2005 memutuskan untuk bekerja menafkahi keluarga sehingga menimbulkan pandangan hidup Penggugat dan Tergugat yang sangat jauh berbeda;

d.       Tergugat tidak pernah terbuka tentang masalah keuangan kepada Penggugat;

e.        Bila dalam keadaan marah, Tergugat sering berteriak-teriak dengan mengeluarkan  kata-kata kotor yang tidak pantas dan tidak layak diucapkan seorang suami kepada istri dan anaknya;

f.         Tergugat tidak pernah sungguh-sungguh menyayangi anak kandung Penggugat dan Tergugat, bersikap sangat kasar dan apabila marah Tergugat seringkali memukul, tepatnya pada bulan April 2007 Penggugat memukul anaknya;

 

6.       Bahwa selama Penggugat dan Tergugat berumah tangga, Tergugat sangat sedikit sekali memberikan nafkah lahir kepada Penggugat, bahkan untuk keperluan rumah tangga dan biaya pendidikan anak Penggugat-Tergugat, Tergugat lebih sering menggunakan uang Penggugat, hingga pada akhirnya sejak tanggal 1 Desember 2004 hingga sekarang Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir kepada Penggugat dan anaknya;

 

7.       Bahwa sepanjang perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta antara lain sebagai berikut:

 

7.a.          Rumah yang terletak di alamat  Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1922; dan

7.b           Mobil Honda Civic Ferio tahun 2002, nomor polisi B 2402 HN;

 

 

 

 



 

 

8.       Bahwa berdasarkan pasal 97 Kompilasi hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut : “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”, Undang-Undang Nol. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 (1) : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” , dan Yurispudensi Mahkamah Agung No. 1448/Sip/1974 : “Sejak berlakunya UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami dan istri”. Sehingga dengan demikian Penggugat memohon kiranya harta bersama tersebut dapat dibagai 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;

 

9.       Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka cukup alasan bagi Penggugat untuk menuntut perceraian berdasarkan putusan Pengadilan;

 

Maka :  Berdasarkan hal – hal tersebut  di atas dengan ini  Penggugat mohon    kehadapan  Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, agar  berkenan  kiranya:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

 

  1. Menyatakan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2001,  putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menetapkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang masih balita, yaitu Cali Rambu Herlambang agar berada dalam pemeliharaan Penggugat;

 

  1. Menetapkan biaya pemeliharaan untuk anak tersebut sampai selesai sekolah dan/atau sampai anak tersebut menikah, yaitu sebesar Rp. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan  yang diberikan langsung kepada Penggugat setiap tanggal 5 setiap bulannya;

 

  1. Menetapkan harta bersama berupa:

5.a.      Rumah yang terletak di Jl. Teratai F-II No. 17, Rt.002, Rw. 015, Kelurahan Tebet, Kecamatan Cawang, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1922; dan

5.b.      Mobil Honda Civic Ferio tahun 2002, nomor polisi B 2402 HN;

adalah harta yang diperoleh selama perkawinan agar ditetapkan sebagai harta bersama milik Penggugat dan Tergugat, yang masing-masing mendapat seperdua bagian;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;

 

 

Jakarta, 22 Mei 2007

Hormat Saya,

                                                                                                                                                Susan Murtie



 

 

 



Catatan (hal-hal yg perlu diperhatikan dalam membuat gugatan cerai):

Umumnya ada 3 point yang biasa dituntut/diminta dalamm gugatan perceraian, yakni:

·         statusnya untuk bercerai;

·         hak mendapatkan pemeliharaan anak:

·         dan hak mendapatkan harta gono-gini

 

Untuk mendapatkan harta gono-gini, sidangnya bisa terpisah (tersendiri).

 

Perlu diketahui bahwa, bilamana yang mengajukan gugatan cerai adalah si istri maka hak mendapatkan nafkah mutah dan idah menjadi gugur. 

·         Nafkah mutah adalah nafkah yang diberikan (mantan) suami sebagai hadiah terakhir untuk si istri, dapat berupa uang maupun benda/perhiasan;

·         Nafkah idah adalah nafkah berupa uang yang diberikan (mantan) suami kepada istri setelah bercerai, yakni selama 3 bulan berturut-turut setelah cerai.

·         Nafkah mutah dan idah ini baru didapat seorang (mantan) istri dari (mantan) suaminya jikalau yg menggugat cerai adalah si suami.

 

H.    Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

 

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Susan mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Susan punya 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk:

  1. 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si suami/Penggugat;
  2. 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim;
  3. 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan
  4. sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Susan sendiri.

 

 

I.     Pendaftaran Gugatan di Pengadilan

 

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Susan pergi ke PA Jak-Sel untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya. Susan masuk ke ruangan bagian administrasi (masuk dari pintu utama pengadilan, melewati kolam ikan, ruangannya tepat setelah kolam ikan, lantai dasar). Susan masuk ke dalam ruangan yang agak luas dan banyak meja kerjanya. Agak bingung memang untuk mengetahui pegawai khusus menerima pendaftaran gugatan, karena orang-orang  yang bekerja di dalam ruangan itu kira-kira 8 orang, tanya saja dengan orang di dalam ruangan itu, langsung tau siapa pegawai yang ia cari.

 

Susan menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Susan menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

 

 

J.     Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai

 

Biaya pendaftaran gugatan perkara sejumlah Rp 500ribuan dibayarkannya di bagian ruangan kasir, tempatnya persis disamping kiri ruangan administrasi tadi.

 

Selain biaya pendaftaran, umumnya suka ada biaya pengetikan untuk pengambilan salinan putusan nanti setelah perkara sudah selesai, biasanya sejumlah Rp 50ribuan – 100ribuan. Umumnya biaya-biaya tersebut berbeda di setiap pengadilan, namun perbedaannya tidaklah terlalu jauh.

 

Catatan:

Rangkuman biaya daftar gugatan:

·         daftar gugatan (istri yg mengajukan) = Rp 555.000,-

·         daftar gugatan (suami yg mengajukan) = Rp 635.000,-

·         daftar surat kuasa advokat (jika pakai seorang advokat) = Rp 200.000,-

(sumber dari Pengadilan Agama Jak-Sel th 2007)