|
Tentang Materi
- Apa-apa saja yang dapat
dijadikan alasan perceraian?
Jawab:
1.
salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang
susah disembuhkan;
2.
salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun
berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
3.
salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang
lebih berat;
4.
salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang
membahayakan pihak lain;
5.
salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang
menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
6.
antara suami dan istri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
- Apa dampak/akibat perceraian
bagi seorang (mantan) istri?
Jawab:
Bagi yang muslim;
1.
Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan
nafkah idah dan mutah
2.
Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak
bila si anak belum berumur 12 tahun keatas (mumayiz)
3.
Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta
gono-gini
Bagi yang non-muslim;
1.
Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak
bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
2.
Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta
gono-gini
- Apa dampak/akibat perceraian
bagi seorang (mantan) suami?
Jawab:
Bagi yang muslim;
1.
Suami yang mencerai talaq digugat cerai istrinyatidak berhak
memberikan nafkah idah dan mutah
2.
Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk
kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
3.
Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta
gono-gini
Bagi yang non-muslim;
1.
Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk
kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
2.
Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta
gono-gini
- Apa itu harta gono-gini?
Jawab;
Adalah harta bersama yang diciptakan selama
masa perkawinan
- Bagaimana menentukan
pembagian harta gono-gini?
Jawab:
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari
adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing
(suami dan istri) mendapat ˝ bagian dari harta gono-gini tersebut
- Apa itu nafkah idah?
Jawab:
Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami
kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah)
setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya
berupa uang
- Bagaimana mendapatkan
mut’ah?
Jawab:
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami
kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat
berupa benda/perhiasan ataupun uang
- Bagaimana menentukan
besarnya nafkah
idah dan mut’ah?
Jawab;
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut
disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan)
suami
- Apa itu hak
pemeliharaan/pengasuhan anak?
Jawab;
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim
kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian
- Siapa yang umumnya
mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Jawab;
Adalah si (mantan) istri, karena secara
biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian
seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti
zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan
suami-nya)
- Bagaimana bila salah satu
pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Jawab;
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami
dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh
masing-masing pihak yang berhutang
- Bagiamana dengan harta
warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian
harta gono-gini?
Jawab;
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah
harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya
dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian
- Kapan perceraian itu
dianggap telah putus secara hukum?
Jawab;
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan
banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim
kepada para pihak
|